Dimana Hardwood atau yang di Indonesia menggunakan bendera Orang Tua (OT) menggugat Unilever ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan tuntutan bahwa merek Strong yang juga dipakai oleh OT adalah merek miliknya. Dengan membawa bukti bahwa Hardwood (OT) telah mendaftarkan merek Formula Strong kepada DJKI dengan nomor terdaftar IDM000258478 kelas 3 yaitu pasta gigi, obat kumur bukan untuk keperluan medis, larutan kumur bukan untuk keperluan medis.
Baca Juga : Kabar Terjerat Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Trending Twitter
Hardwood menyatakan dirinya sebagai bagian dari merek terkenal yang dapat dibuktikan dengan penggunaan merek tersebut telah berlangsung sejak lama dan telah digunakan serta banyak investasi yang dilakukan Hardwood, OT pun kemudian turut mempromosikan merek tersebut di berbagai media. Sehingga Hardword tidak terima bila merek pasta gigi Pepsodent Strong milik Unilever juga turut hadir di pasaran dengan nama yang sama.
Karena menurut Hardwood, adanya persamaan-persamaan tersebut membuat tergugat juga memproduksi, mempromosikan, mengedarkan dan/atau menjual produk pasta gigi yang menggunakan merek serupa dengan Penggugat tanpa izin penggugat di wilayah Negara Republik Indonesia.
NAGAQQ: AGEN BANDARQ BANDARQ ONLINE ADUQ ONLINE DOMINOQQ TERBAIK

Dalam gugatannya pun, Hardwood meminta Pengadilan Niaga Jakarta pusat untuk menjatuhkan denda materil kepada Unilever sebesar Rp.108 miliar dengan rincian Rp. 33 miliar kerugian materil dan Rp. 75 miliar kerugian immaterial.
Dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan yang ada, maka majelis hakim pun mengabulkan gugatan Orang Tua, kendati demikian ganti rugi tidak dapat seluruhnya dipenuhi. Dalam prespektif Unilever Indonesia, perusahaan tersebut menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu di tingkat kasasi. Dan Unilever berharap putusan kasasi dapat membawa keadilan bagi semua. Daftar Nagaqq
0 komentar:
Posting Komentar